Pada 2 Juli 2021, Arahan tentang Plastik Sekali Pakai mulai berlaku di Uni Eropa (UE). Arahan ini melarang penggunaan plastik sekali pakai tertentu yang alternatifnya tersedia. "Produk plastik sekali pakai" didefinisikan sebagai produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari plastik dan tidak dirancang, direkayasa, atau dipasarkan untuk digunakan berulang kali untuk tujuan yang sama. Komisi Eropa telah menerbitkan pedoman, termasuk contoh-contoh, tentang apa yang dianggap sebagai produk plastik sekali pakai. (Arahan pasal 12.)
Untuk barang-barang plastik sekali pakai lainnya, negara-negara anggota Uni Eropa harus membatasi penggunaannya melalui langkah-langkah pengurangan konsumsi nasional, target daur ulang terpisah untuk botol plastik, persyaratan desain botol plastik, dan label wajib untuk produk plastik guna menginformasikan konsumen. Selain itu, arahan ini memperluas tanggung jawab produsen, yang berarti produsen harus menanggung biaya pembersihan pengelolaan limbah, pengumpulan data, dan peningkatan kesadaran untuk produk-produk tertentu. Negara-negara anggota Uni Eropa harus menerapkan langkah-langkah tersebut paling lambat 3 Juli 2021, dengan pengecualian persyaratan desain produk untuk botol, yang akan berlaku mulai 3 Juli 2024. (Pasal 17.)
Arahan ini mengimplementasikan strategi plastik Uni Eropa dan bertujuan untuk “mendorong transisi [Uni Eropa] menuju ekonomi sirkular.” (Pasal 1)
Isi Arahan tentang Plastik Sekali Pakai
Larangan Pasar
Arahan tersebut melarang penyediaan plastik sekali pakai berikut di pasar UE:
❋ batang cotton bud
❋ peralatan makan (garpu, pisau, sendok, sumpit)
❋ piring
❋ sedotan
❋ pengaduk minuman
❋ tongkat untuk ditempelkan dan menopang balon
❋ wadah makanan terbuat dari polistirena yang diperluas
❋ wadah minuman yang terbuat dari polistirena yang diperluas, termasuk tutup dan tutupnya
❋ cangkir untuk minuman yang terbuat dari polistirena yang diperluas, termasuk penutup dan tutupnya
❋ produk yang terbuat dari plastik oxo-degradable. (Pasal 5 sehubungan dengan lampiran, bagian B.)
Langkah-Langkah Pengurangan Konsumsi Nasional
Negara-negara anggota Uni Eropa harus mengambil langkah-langkah untuk mengurangi konsumsi plastik sekali pakai tertentu yang tidak memiliki alternatif. Negara-negara anggota diwajibkan untuk menyampaikan deskripsi langkah-langkah tersebut kepada Komisi Eropa dan mempublikasikannya. Langkah-langkah tersebut dapat mencakup penetapan target pengurangan nasional, penyediaan alternatif yang dapat digunakan kembali di titik penjualan kepada konsumen, atau penerapan tarif untuk produk plastik sekali pakai. Negara-negara anggota Uni Eropa harus mencapai "pengurangan yang ambisius dan berkelanjutan" dalam konsumsi plastik sekali pakai ini "yang mengarah pada pembalikan substansial dari peningkatan konsumsi" pada tahun 2026. Kemajuan konsumsi dan pengurangan harus dipantau dan dilaporkan kepada Komisi Eropa. (Pasal 4.)
Target Pengumpulan Terpisah dan Persyaratan Desain untuk Botol Plastik
Pada tahun 2025, 77% botol plastik yang beredar di pasaran harus didaur ulang. Pada tahun 2029, jumlah yang setara dengan 90% harus didaur ulang. Selain itu, persyaratan desain untuk botol plastik akan diterapkan: pada tahun 2025, botol PET harus mengandung setidaknya 25% plastik daur ulang dalam proses pembuatannya. Angka ini meningkat menjadi 30% pada tahun 2030 untuk semua botol. (Pasal 6, paragraf 5; pasal 9.)
Pelabelan
Pembalut wanita (pembalut wanita), tampon dan aplikator tampon, tisu basah, produk tembakau berfilter, dan gelas minum harus mencantumkan label "yang mudah terlihat, terbaca jelas, dan tidak mudah terhapus" pada kemasan atau produk itu sendiri. Label tersebut harus menginformasikan konsumen tentang pilihan pengelolaan limbah yang tepat untuk produk atau cara pembuangan limbah yang harus dihindari, serta keberadaan plastik dalam produk dan dampak negatif dari membuang sampah sembarangan. (Pasal 7, paragraf 1 jo. lampiran, bagian D.)
Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas
Produsen harus menanggung biaya tindakan peningkatan kesadaran, pengumpulan sampah, pembersihan sampah, serta pengumpulan dan pelaporan data terkait produk berikut:
❋ wadah makanan
❋ paket dan pembungkus terbuat dari bahan fleksibel
❋ wadah minuman dengan kapasitas hingga 3 liter
❋ cangkir untuk minuman, termasuk penutup dan tutupnya
❋ kantong plastik ringan
❋ produk tembakau dengan filter
❋ tisu basah
❋ balon (Pasal 8, paragraf 2, 3 sehubungan dengan lampiran, bagian E.)
Namun, tidak ada biaya pengumpulan sampah yang harus ditanggung untuk tisu basah dan balon.
Peningkatan Kesadaran
Arahan tersebut mewajibkan negara-negara anggota Uni Eropa untuk memberikan insentif bagi perilaku konsumen yang bertanggung jawab dan menginformasikan konsumen tentang alternatif yang dapat digunakan kembali, serta dampak pembuangan sampah sembarangan dan pembuangan limbah yang tidak tepat lainnya terhadap lingkungan dan jaringan pembuangan limbah. (Pasal 10)

URL sumber:https://www.loc.gov/item/global-legal-monitor/2021-07-18/larangan-union-eropa-pada-plastik-sekali-pakai-berlaku/
Waktu posting: 21 Sep 2021